Rabu, 14 Maret 2012

Ujian Nasional 2012 akan dilaksanakan pada bulan April dan Mei untuk jenjang SD, MI, MTS, SMP, SMA, MA, SMK. Sekolah, guru dan siswa sekarang sudah mulai terkena kegandrungan UN 2012. Semua sudah mulai bersiap-siap bagaimana bisa lolos di UN 2012. Pemerintah sudah mengeluarkan Permendikbud No. 59 tahun 2011 sebagai landasan pelaksanaan UN 2012. POS UN 2012 sudah di luncurkan untuk memperkuat pelaksanaan UN 2012. Secara umum aturan main UN 2012 sama dengan UN 2011. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah : a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional Kriteria Pertama penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik adalah proses pembelajaran: • SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI • SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX • SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII Kriteria Kedua adalah nilai baik untuk empat kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing Kriteria Ketiga peserta didik lulus Ujian Sekolah/ Madrasah (US/M) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing, dengan ketentuan: NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR Keterangan: NS : Nilai Sekolah/Madrasah NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut: .. SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11 .. SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5 .. SMA/MA, SMALB : semester 3 sampai 5 .. SMK : semester 1 sampai 5 Kriteria Keempat peserta didik lulus dari Ujian Nasional: .. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru .. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA) Nilai Akhir : NA = 0,6 NUN + 0,4 NS Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar